Jumat, 05 Juli 2013

Jenis Surat Cuti Yang Perlu Diketahui

Surat cuti termasuk ke dalam jenis surat resmi karena dikeluarkan oleh suatu lembaga atau perusahaan resmi. Surat resmi ini dibuat berdasarkan format masing-masing perusahaan. Dan dalam mengeluarkan surat resmi ini pun harus melalui beberapa pihak terpenting yang ada dalam perusahaan tersebut sehingga diketahui oleh semua pihak, di antaranya harus diketahui minimalnya oleh HRD (Human Resources Department) atau beberapa orang menyebutnya personalia, manager, dan atau pemimpin perusahaan tersebut.

Mengapa harus diketahui oleh sedikitnya tiga orang terpenting dalam perusahaan saat kita akan mengajukan cuti? Hal ini disebabkan ketiga pihak tersebut adalah orang-orang yang ada kaitannya dalam pengajuan surat cuti yang akan diberikan perusahaan kepada kita.

HRD dalam suatu perusahaan bertugas untuk mengatur atau mengkoordinasi hak-hak karyawan seperti jatah cuti karyawan, santunan kesehatan, menampung aspirasi karyawan, dan lain-lain. Sehingga nantinya pengajuan surat permohonan cuti yang diajukan pun akan diproses melalui HRD dan perusahaan akan memberikan surat cuti tersebut kepada yang bersangkutan.

Melalui liputan informasi yang biasanya surat cuti digunakan untuk beberapa kepentingan yang sangat penting bahkan mungkin mendesak yang tidak memungkinkan si pegawai masuk kerja. Misalnya cuti menikah, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena ada kepentingan yang sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan, cuti tidak masuk sekolah/kuliah, dan cuti tahunan. Namun, bagi pegawai negeri sipil bisa juga mengajukan cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara.

Sebelum mengajukan cuti, hendaknya seseorang mengajukan surat permintaan cuti terlebih dahulu dengan ketentuan sebagai berikut.

Mengajukan surat permintaan/permohonan cuti dengan membuat surat pernyataan dari si pegawai untuk meminta izin tidak masuk kerja dengan beberapa alasan.

Permohonan surat cuti ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia ragam baku dan format yang sudah ditentuk, tidak bertele-tele, singkat, padat, dan jelas.

Format surat permohonan cuti dibuat hampir sama dengan format surat-surat resmi lainnya. Tapi ada beberapa format surat cuti yang sedikit berbeda yang pada dasarnya sama. Hal ini disesuaikan dengan lembaga, instansi atau perusahaan tempat kita bekerja.

Namun secara umum dalam surat pernyataan permohonan pengajuan cuti/libur itu harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut di antaranya: nama lengkap, tanggal, jabatan atau posisi di perusahaan, departemen, alasan, jenis cuti yang diajukan dan berapa lama waktunya, tanda tangan pemohon, tanda tangan kepala departemen, tanda tangan general manajer, dan tanda tangan manager HRD.

Setelah mengajukan surat permohonan cuti, biasanya perusahaan akan memberikan surat cuti dengan format yang telah ditentukan perusahaan. Dan kemungkinan format yang disediakan oleh setiap perusahaan itu berbeda-beda.

Ada yang berbentuk surat pernyataan yang disertai oleh beberapa kalimat penjelas dan ada juga yang hanya berbentuk tabel atau matriks saja, sehingga si pegawai hanya tinggal menuliskan hal-hal pentingnya dan mencontreng beberapa pilihan pada bagian surat yang telah disediakan.

Di perusahaan tertentu untuk mengajukan cuti/libur tampaknya tidak terlalu sulit, namun di beberapa perusahaan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengajukan cuti/libur, tidak terkecuali cuti sakit.

Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pegawai di perusahaan tertentu untuk mengajukan cuti/libur. Khususnya bagi pegawai yang bekerja di perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan tercatat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Cuti sakit, apabila si pegawai tidak masuk selama 2 sampai 14 hari dengan alasan sakit, maka ia berhak mengajukan cuti sakit. Apabila lebih dari 14 hari maka dalam surat cuti sakit tersebut harus dilampirkan surat keterangan dokter. Apabila si pegawai tidak kunjung sembuh dalam kurun waktu satu bulan maka perusahaan berhak memeriksa kembali kesehatannya secara umum.

2. Cuti melahirkan, hanya berlaku bagi pegawai wanita melahirkan dengan diberi jatah cuti selama 3 bulan, namun di perusahaan tertentu ada juga yang memberikan jatah cuti sampai 6 bulan. Selama cuti tersebut biasanya pegawai berhak menerima penghasilan sebagaimana mestinya.

3. Cuti karena alasan penting, cuti karena alasan penting yang tidak dapat ditinggalkan seperti sanak saudara meninggal dunia, ada pernikahan anak, dan sejenisnya. Ini diperbolehkan mengajukan cuti/libur. Biasanya sekitar 2-3 hari. Namun hal ini bergantung juga kepada kebijakan perusahaan.

4. Cuti tahunan, cuti tahunan diperoleh bagi pegawai yang telah bekerja di perusahaan tersebut sekurang-kurangnya satu tahun. Biasanya sekitar 3 hari kerja. Apabila cuti tahunan ini tidak diambil sekarang dan akan diambil tahun berikutnya dengan alasan karena lokasi yang sangat jauh itu diperbolehkan maksimal selama 18 hari kerja termasuk cuti kerja di tahun yang sedang berjalan.

5. Cuti besar, cuti besar ini biasanya diperoleh oleh pegawai BUMN yang berstatus PNS yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal 6 tahun, maka ia berhak mendapatkan cuti besar yakni selama 3 bulan untuk libur dan tetap mendapatkan penghasilan penuh. Hal ini bisa dikatakan sebagai reward yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang cukup baik selama ini.

6. Cuti bulanan, biasanya pagi perusahaan tertentu yang menggunakan sistem kerja kontrak, mereka memberikan cuti bulanan kepada pegawainya. Sehingga setiap pegawai berhak mengajukan cuti bulanan selama satu hari.

7. Cuti di luar tanggungan negara, cuti/libur ini biasanya hanya diperoleh oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bekerja minimal 5 tahun dengan alasan yang sangat penting dan mendesak. Cuti/libur ini diberikan paling lama 3 tahun. Namun selama cuti/libur tersebut pegawai tidak berhak mendapatkan pengahasilan maupun tunjangan apa pun dari perusahaan.

Jenis Surat Cuti Yang Perlu Diketahui Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *